Beberapa waktu lalu Kementerian Koperasi dan UKM menyosialisasikan perlunya memunculkan koperasi etalase, sebagai upaya meningkatkan citra lembaga perkoperasian di setiap wilayah kabupaten/kota. Yang dimaksudkan koperasi etalase adalah kegiatannya memiliki keunikan, inovatif dan kreatif, memiliki usaha spesifik berbasis keunggulan sumber daya lokal, manajemennya mampu menunjukkan keunggulan kompetitif. Kriteria penilaiannya tidak harus didasarkan atas keunggulan dari aspek besarnya sisa hasil usaha (SHU), kepemilikan modal sendiri, jumlah anggota dan lainnya lagi. Jadi, bisa saja koperasinya tidak besar, tetapi dapat memberdayakan koperasi tersebut menjadi tangguh dan mandiri.
Sasaran dari penemuan koperasi etalase adalah agar koperasi semacam itu dapat menjadi lokomotif bagi kemajuan bisnis koperasi dan UMKM setempat, terutama dikaitkan dengan produk-produk industri kreatif.
Koperasi demikian dapat berupa koperasi serba usaha, koperasi agrobisnis, koperasi wan ita, koperasi unit desa maupun koperasi karyawan. Keunikan usaha maupun keunggulan yang dimilikinya dinilai layak ditunjukkan kepada masyarakat luas.
Maka, tidak diragukan, Jawa Timur berpotensi menghadirkan sejumlah koperasi etalase, mengingat di provinsi itu terda- pat 22.000 unit koperasi yang bergerak di berbagai kegiatan usaha. Setiap koperasi itu tentu memiliki keunikan masing-masing sesuai jenis kegiatan usaha yang dilakukannya.
Sebagai contoh, beberapa KUD di Jatim cukup kompetitif melalui kegiatan di bidang per- susuan dengan memanfaatkan potensi sumber daya lokal. Sejumlah koperasi wanita sangat eksis di bidang simpan pinjam dengan menerapkan sistem tanggung renteng, sehingga kerapkali sistem tersebut dipelajari pelaku koperasi dari luar Jawa. Ada pula koperasi karyawan yang mengelola rumah sakit yang representatif.
Membangun Citra
Untuk menjabarkan pentingnya menemukan koperasi etalase di setiap kabupaten/kota, pihak Kementerian KUKM telah menga- dakan rapat koordinasi di Surabaya diikuti Dinas Koperasi & UMKM Jatim serta dinas yang membidangi koperasi dan UKM dari 20 kabupaten/kota di Jatim.
Asisten Deputi Urusan Pengembangan Sistem Bisnis Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Kementerian KUKM, Endah Srinani, mengatakan koperasi eta lase merupakan koperasi yang terpilih berdasarkan persyaratan tertentu, dimana harus memiliki kelebihan/keistimewaan dalam bentuk keunikan, kekhasan, keunggulan, kepatutan yang dapat dipakai sebagai contoh. Sebagai 'etalase', maka koperasi tersebut harus layak dipamerkan, sebagai upaya membangun citra koperasi. Selain itu, koperasi bersangkutan pun bisa memperkenalkan diri atau mempromosikan produk, kegiatan atau kelembagaannya.
Menurut Endah, jumlah koperasi secara nasional kini mencapai 175.102 unit, diantaranya 71% aktif dan 29% tidak aktif. Masih banyak koperasi aktif, tetapi citra koperasi terkesan surut, sehingga perlu diperbaiki dengan meningkatkan kinerjanya antara lain melalui penetapan ikon koperasi di setiap daerah guna menstimulasi koperasi lainnya.
"Terdapatnya koperasi unggulan di suatu kabupaten/kota juga merupakan penilaian keberhasilan capaian kinerja kepala dinas yang membidangi koperasi dan UKM," tuturnya dalam rakor pengembangan koperasi etalasi di Hotellnna Simpan, Surabaya, pada 16 Oktober lalu. Rakor dimaksudkan mencari masukan tentang pengembangan koperasi etalase melipti persamaan persepsi tentang definisi, kriteria, keunikan dan keunggulan lokal.
Koperasi etalase bisa muncul berdasarkan ciri fisik, jenis koperasi, skala usaha ataupun komoditas. Untuk itu, penemuannya membutuh- kan kecermatan dalam proses, seleksi agar diperoleh koperasi yang benar-benar memiliki keistimewaan.
Dengan ditemukannya koperasi etalase, maka ada wahana bagi instansi pemerintah daerah guna menginformasikan keberhasilan program pembinaannya kepada koperasi. Di lain pihak, melalui predikat sebagai 'etalase', koperasi bersangkutan bisa memperkenalkan diri atau mempromosikan produk, kegiatan maupun kelembagaannya.
Endah menambahkan dari Jatim terdapat dua koperasi yang diusulkan dapat menjadi 'etalase' di daerah masing-masing yakni Koperasi Satrla Jaya berlokasi di JI. Manokwari, Blitar, yang bergerak di bidang jasa pelayanan pinjaman tenaga kerja Indonesia (TKI) ang- gota koperasi yang akan ke luar negeri. Satunya lagi adalah Koperasi Karyawan (kopkar) Mekar PT Gudang Garam, JI. Semampir 11/1, Kota Kediri yang memfasilitasi ruang taka serba ada (toserba) sebagai stan promosi UKM dengan sewa sistem bagi hasil.(aac)
Instansi yang membidangi koperasi dan UKM di tingkat kabupaten/ kota dapat mengusulkan koperasi unik di daerah masing-masing ke Kementerian Koperasi & UKM untuk ditetapkan sebagai koperasi etalase, kemudian dikaji sekaligus didiskusikan dengan instansi daerah setempat melalui kunjungan ke lokasi koperasi.
Indikatornya memiliki ciri khas yang berbeda dengan koperasi pada umumnya, dimana menunjukkan keunggulan lokal, sifat umum koperasi, usaha layak & prospektif, produk layak & prospektif, tidak mudah ditiru serta memanfaatkan kearifan lokal.
"Penemuan koperasi etalase didasari penilaian dengan sudut pandang lain dibandingkan penetapan koperasi unggulan selama ini. Hal ini perlu, sebab keberadaan koperasi bisa dipandang dari berbagai dimensi," ujar Subroto Hadi Sugondo, konsultan koperasi, dalam rakor pengembangan koperasi etalase, belum lama ini. Dalam pengaplikasiannya, yang dapat ditetapkan sebagai koperasi etalase ialah yang dapat memberi nilai tambah khas atau unik, tetapi layak, di samping memanfaatkan kearifan lokal. Karena itu, koperasinya bisa beragam dengan ciri kontekstual dan sifatnya bisa permanen.
Menurut Subroto, untuk menemukannya dilakukan dengan seleksi meliputi awal, kelembagaan dan disusul usaha, diikuti oleh keterlibatan anggotanya. Aspek kelembagaan didasarkan klasifikasi, latar belakang dan faktor dukungan perkembangan koperasi.
Adapun aspek kegiatan usaha yang khas sesuai kriteria koperasi etalase mencakup jenisnya, ada jenis kegiatan serupa pada koperasi lain, diversifikasi usaha, jenis usaha anggota, jenis usaha anggota paling menguntungkan, jenis usaa anggota paling banyak, keterkaitan usaha anggota dengan koperasinya.
Sementara yang dimaksudkan pemanfaatan keunggulan lokal terdiri dari bahan baku, sumber bahan baku, model pasokan bahan baku dan harga bahan baku dan kualitasnya.
"Selain dipamerkan dan dijadikan ikon, koperasi etalase dapat dilihat sebagai hiburan sebab performancenya unik. Untuk menetapkannya, dinas yang membidangi koperasi & UKM di tingkat kabupaten/kota perlu mengembangkan sendiri konsepnya," papar Subroto.
Menurut Kepala Dinas Koperasi & UKM Kab. Mojokerto, Gozali, di daerah tersebut tentu ada beberapa koperasi yang layak ditetapkan sebagai koperasi etalase.
"Kalau dicari, tentu di wilayah kerja kami terdapat koperasi yang layak dijadikan ikon dan dipamerkan seperti KUD yang bergerak di sektor agro- bisnis. Jadi, tidak perlu membentuk koperasi baru untuk ditetapkan sebagai koperasi etalase," usulnya.
Kepala Bidang Usaha Koperasi Dinas Koperasi & UKM Kab. Bojonegoro, Hari Mudji Santoso, juga berpendapat serupa bahwa untuk menjadikan koperasi etalase selayaknya mencari yang telah ada, tidak perlu mendirikan koperasi baru," tuturnya.
Untuk menemukan koperasi unik sesuai kriteria Kementerian Koperasi & UKM agaknya bukan sesuatu yang tidak bisa dilakukan, terlebih-lebih tingkat keaktifan koperasi di Jatim mencapai 80% dari total 22.000 unit yang ada.
Sumber: Lensa Edisi 09/ November 2010 Dinas Koperasi UMKM Jawa Timur



















0 comments:
Post a Comment